MAKASSAR24, SINJAI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sinjai yang dipimpin oleh Iptu Andi Rahmatullah, S.Sos., SE., MH., M.Si, berhasil mengamankan pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi pada hari Minggu (23/6/24) sekitar pukul 03.30 wita di TPI Lappa, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Korban dalam insiden ini adalah seorang pria berinisial AR, berusia 21 tahun, yang beralamat di Jalan Tinumbu, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Sementara itu, pelaku berinisial lel. MSM, juga berusia 21 tahun, beralamat di Jalan Cakalang, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Kapolres Sinjai, AKBP Fery Nur Abdulah, S.Ik, melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Rahmatullah, S.Sos., SE., MH., M.Si, membenarkan penangkapan tersebut. Korban penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku saat ini sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Sinjai akibat luka terbuka yang dideritanya di bagian belakang kepala dan dada sebelah kiri.
Kejadian ini dilaporkan oleh keluarga korban, Abdullah AR Bin Ambo Rappe, dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B / 160 / VI / 2024 / SPKT / Res Sinjai, tanggal 23 Juni 2024.
“Sejak menerima laporan, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Kami berhasil mengantongi alamat dan identitas terduga pelaku. Selanjutnya, kami melakukan pendekatan terhadap orang tua pelaku agar pelaku menyerahkan diri. Tidak lama kemudian, pada hari Minggu (23/6/24) sekitar pukul 15.50 wita, tim resmob Polres Sinjai menjemput pelaku dirumahnya tanpa perlawanan,” jelas Iptu Andi Rahmatullah.
Menurut hasil interogasi awal, kejadian bermula dari adanya ketersinggungan antara pelaku dan korban. Pelaku mengakui bahwa ketika ia ingin pulang ke rumahnya, tiba-tiba korban bersama teman-temannya menghadang pelaku. Pada saat korban ingin turun dari motornya, parang yang dibawa oleh korban terjatuh. Pelaku kemudian mengambil parang tersebut dan mengayunkan ke arah korban sebanyak tiga kali dengan tangan kanan, sehingga mengenai kepala bagian belakang dan dada sebelah kiri korban. Akibatnya, korban mengalami luka terbuka di bagian belakang kepala dan dada sebelah kiri.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Sinjai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Barang bukti berupa parang yang digunakan pelaku masih dalam pencarian. Sementara itu, barang bukti yang telah diamankan berupa satu buah sarung parang yang digunakan pelaku dan satu buah celana panjang yang dipakai pelaku pada saat kejadian.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Sinjai dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Kasat Reskrim Polres Sinjai juga mengingatkan agar masyarakat tidak main hakim sendiri dan selalu melaporkan kejadian kriminal ke pihak yang berwenang.
Dengan kejadian ini, diharapkan masyarakat lebih berhati-hati dan menghindari tindakan yang dapat memicu konflik. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Sinjai.
@ASWAR