PT. WOODTECH CHENDRAMAS Menang Dari Gugatan Makelar Nakal di Pengadilan Negeri Gresik

aswar

- Redaksi

Jumat, 28 Juni 2024 - 19:17 WIB

5036 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR24, GRESIK – Seperti diberitakan sebelumnya bahwa merasa merugi broker besi tua dari Mojokerto yang belakangan diketahui sepasang suami istri Bernama Rojikan dan Sunarningsih menggugat wanprestasi kepada PT. Woodtech Chendramas yang berada di Driyorejo Gresik, Margaret Chendrahayu Lo, Lo Tjoi Moi/Surianty dan Diana Lo serta menarik  Notaris & PPAT EILIEN VANIA ALETHA, S.H., M.Kn. sebagai Turut Tergugat di Pengadilan Negeri Kelas IA Gresik dan Gugatan tersebut didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gresik dengan Register Perkara Nomor 83/Pdt.G/2023/PN Gsk.

Setelah menjalani beberapa kali proses persidangan di Pengadilan Negeri Gresik akhirnya pada tanggal 27 Juni 2024, Majelis Hakim memutus perkara tersebut dengan Mengabulkan eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV serta Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet otvankelije verklaard), dan Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Sebelumnya dari Sistim Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Gresik juga diketahui bahwa perkara Gugatan dengan Register Perkara Nomor 83/Pdt.G/2023/PN Gsk di Pengadilan Negeri Gresik tersebut diketahui bahwa Sunarningsih selaku Penggugat menuntut agar Pengadilan Mengabulkan gugatannya; Menyatakan Tergugat I (PT. Woodtech Chendramas), Tergugat II (Margaret Cendramshayu), Tergugat III (Lo Tjoi Moi/Surianty), dan Tergugat IV (Diana Lo) telah melakukan Wanprestasi; Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat Akta Jual Beli No. 15 tanggal 31 Maret 2023 yang dibuat oleh Notaris (sebagai Turut Tergugat); Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar ganti kerugian yang dialami Penggugat secara tanggung renteng senilai Rp.944.000.000,- dan kerugian Immateriil senilai Rp. 200.000.000,-

Terhadap Gugatan tersebut Kuasa Hukum Notaris & PPAT EILIEN VANIA ALETHA, S.H., M.Kn. Soekardji, SH., MH, saat ditemui di Kantor LEMBAKUM di Jl. Pemuda Mojosari Mojokerto, mengatakan dalam konteks perjanjian berlaku asas kebebasan berkontrak sesuai 1320 BW, Notaris hanya mencatat dan menuangkan kesepakatan para pihak itu dalam akte notariil, dan setelah sebuah Perjanjian tertuang dalam akte otentik dalam hal ini adalah Akta Jual Beli No. 15 tanggal 31 Maret 2023 memiliki kekuatan hukum mengikat bagi para pihak yang bersepakat dan berdasarkan Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menentukan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya”.

Kemudian dalam menjawab Gugatan tersebut Kuasa Hukum PT. Woodtech Chendramas, Margaret Cendramshayu, dan Diana Lo yaitu Pengacara Papan Atas Ternama di Kota Surabaya Ananto Haryo, SH., MHum., MM yang beralamat di Kantor Hukum Ananto Haryo & Rekan berkedudukan di Jl. Mastrip No.5 Surabaya, saat ditemui di Kantornya Advokat Senior yang juga menjabat sebagai Ketua Harian DPC Peradi Sidoarjo ini membenarkan bahwa Perkara klienya telah menang atas gugatan Perkara Nomor 83/Pdt.G/2023/PN Gsk. Ditanya lebih lanjut tentang eksepsi yang dikabulkan oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara tersebut, Pengacara Senior yang terlihat bersahaja dan memiliki hobby Touring yang juga seorang Of Roader ini mengatakan, bahwa “Dari awal persidangan dan dan dilihat selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Gresik mulai dari bukti-bukti surat dan keterangan saksi-saksi sebenarnya sudah dapat disimpulkan bahwa Penggugat yang melakukan wanprestasi. Dalam eksepsi Team Kuasa Hukum mengajukan eksepsi terhadap gugatan tersebut, eksepsi tersebut diantaranya adalah gugatan Penggugat error in persona, obscuur lible dan eksepsi tentang Penggugat tidak beritikad baik karena Pengggugat bertujuan hanya semata-mata untuk mencari keuntungan saja dan faktanya Penggugat Sunarningsih yang telah melakukan wanprestasi.”

Selanjutnya Ananto Haryo, menyampaikan “Berkaitan dengan eksepsi tentang Penggugat tidak beritikat baik ini dalam asas hukum dikenal bahwa gugatan Penggugat mengandung unsur Vexatious Proceeding dan/atau Vexatious Litigation yaitu bahwa Penggugat telah melakukan legal action which is brought, regardless of its merits, solely to harass or subdue an adversary yang berarti bahwa Penggugat telah melakukan tindakan hukum yang diajukan, dengan mengenyampingkan kepatutan, semata-mata diajukan untuk mengganggu atau melemahkan pihak lawan.”

Kemudian Ananto Haryo, SH., MHum., MM mengatakan, “Oleh karena gugatan Penggugat mengandung unsur Vexatious Proceeding dan/atau Vexatious Litigation, sehingga Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Team Kuasa Hukum Tergugat dan tidak menerima Gugatan Penggugat, sehingga dalam perkara ini Klien kami Menang di Pengadilan Negeri Gresik.

 

@ASWAR

Berita Terkait

Jumat Berkah,,! DPD GRIB Jaya Provinsi Riau Gelar Aksi Sosial Donor Darah
Kapolda Sulsel Kunjungi FKUB untuk Perkuat Toleransi dan Keamanan di Sulawesi Selatan
Presiden RI Resmi Umumkan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih
H-1 Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Polres Pelabuhan Makassar Bersama TNI Patroli Skala Besar untuk Menjamin Keamanan
Irwan Adnan Resmi Dilantik sebagai Pj Sekda Kota Makassar
Kantor Perwakilan Cyberkriminal.com Kaltim dapat Kunjungan Dari Owner Trevel PT. Al-Husna Ibu Ulfa
Survey Indikator Prof Burhanuddin : Andi Sudirman-Fatma 63% dan Danny Pomanto-Azhar 17%, Pengamat : Sangat Sulit Terkejar
Andi Sudirman dituduh Bongkar Alan Toraja di Rujab, Relawan : Hoaks, masih ada di lokasi.

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:02 WIB

Pembersihan Pasar Koramil 1408-02 Tallo, Babinsa Bersama Warga Gotong Royong Pembersihan Pasar

Kamis, 21 November 2024 - 23:02 WIB

Menjelang Pilkada Serentak, Polisi RW Polres Pelabuhan Makassar Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih

Kamis, 21 November 2024 - 22:56 WIB

Jelang Pemungutan Suara, Polres Pelabuhan Makassar Gelar Rakor Guna Maksimalkan Keamanan Pilkada Serentak

Rabu, 20 November 2024 - 21:55 WIB

Kapolres Pelabuhan Makassar Pimpin Wisuda Purnabakti dengan Penuh Kehormatan dan Keakraban

Rabu, 20 November 2024 - 21:53 WIB

Polres Pelabuhan Makassar Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Personel Pam TPS Pilkada Serentak

Rabu, 20 November 2024 - 21:52 WIB

Personil Polsubsektor Sangkarrang Pastikan Kelancaran Logistik Pilkada Serentak di Wilayah Kepulauan

Selasa, 19 November 2024 - 20:42 WIB

Bersama Ciptakan Pilkada Damai, Plt camat Ujung Pandang Gelar Penyuluhan

Selasa, 19 November 2024 - 15:46 WIB

Gelar Rapat Terakhir, Panitia Mantapkan Penyelenggaraan “Rakab II Lions International District 307 B2 Indonesia”

Berita Terbaru