Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Tetapkan Tersangka, PH Korban : Minta Segera Ditahan !!

aswar

- Redaksi

Selasa, 5 November 2024 - 07:32 WIB

5017 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR24, MAKASSAR – Fadli M Leo, S.H., S.I.Pem Penasihat Hukum FA (17), korban Kekerasan Seksual terhadap anak di Makassar meminta Penyidik Polda Sulsel menahan tersangka FSR.

FSR (26) yang merupakan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur kini ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polda Sulsel, sebagaimana surat penetapan tersangka nomor S.Tap/152/X/Res.1.24/2024/Krimum pada tanggal 30 Oktober 2024 lalu.

Fadli berharap penahanan harus segera dilakukan lantaran dikhawatirkan pelaku yang kini terbukti sebagai tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Sebagai pendamping sekaligus Penasihat Hukum korban, kami berharap Penyidik segera menahan pelaku, takutnya pelaku bisa saja melarikan diri atau menghilangkan barang bukti” Tegas Daeng Leo, panggilan Pengacara muda ini, saat ditemui di Polda Sulsel. Senin, 04/11/2024 kemarin.

Bermula di bulan April 2023 lalu, pelaku membawa korban ke salah satu wisma di bilangan kota Makassar, membujuk rayu dan memperdaya korban, pelaku melancarkan aksi bejatnya, hingga peristiwa ini dilaporkan di Polda Sulsel sebagaimana Laporan Polisi nomor LP/B/365/V/2024/SPKT Polda Sulsel, tanggal 6 Mei 2024.

Sebagaimana diketahui, pelaku merupakan mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi di Makassar, yang menurut pengacara korban, ia berpotensi besar untuk melarikan diri jika mengetahui dirinya tersangka dalam tindak pidana dimaksud, olehnya itu, menurut FDL, Penahanan merupakan langkah tepat penyidik agar pelaku tidak ada ruang untuk kabur ataupun lari.

FDL 89 Law Firm, yang merupakan Kantor Firma Hukum Fadli M Leo, S.H. S.I.Pem berkomitmen mengawal kasus ini hingga ke meja hijau. Fadli menilai, perbuatan pelaku merupakan kejahatan seksual yang mesti mendapatkan hukuman yang berat.

“Kami berkomitmen menjadi pelindung sekaligus mengawal kasus ini ke meja hijau. Perbuatan ini (pencabulan_red) merupakan kejahatan seksual yang mesti mendapatkan hukuman berat” Harap Fadli. (**)

Berita Terkait

Kapolres Pelabuhan Makassar Pastikan Transparansi Dana Operasional dan Kesiapan Personel untuk Pilkada 2024
Polres Pelabuhan Makassar Apel Gelar Pasukan: 348 Personel Disiagakan untuk Amankan Pilkada Serentak 2024
Panwascam Bontoala Gelar Bimtek Hasil Pengawasan pada Aplikasi Siwaslih
Warga Tamalanrea Makassar Keluhkan Truck Besar yang lalu lalang disiang Hari
Pembersihan Pasar Koramil 1408-02 Tallo, Babinsa Bersama Warga Gotong Royong Pembersihan Pasar
Menjelang Pilkada Serentak, Polisi RW Polres Pelabuhan Makassar Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih
Jelang Pemungutan Suara, Polres Pelabuhan Makassar Gelar Rakor Guna Maksimalkan Keamanan Pilkada Serentak
Survei LSI : Andi Seto Pecundangi Indira di Pilwalkot Makassar, Danny Pomanto sudah Habis

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 15:52 WIB

Kapolres Pelabuhan Makassar Pastikan Transparansi Dana Operasional dan Kesiapan Personel untuk Pilkada 2024

Minggu, 24 November 2024 - 15:50 WIB

Polres Pelabuhan Makassar Apel Gelar Pasukan: 348 Personel Disiagakan untuk Amankan Pilkada Serentak 2024

Sabtu, 23 November 2024 - 02:53 WIB

Warga Tamalanrea Makassar Keluhkan Truck Besar yang lalu lalang disiang Hari

Jumat, 22 November 2024 - 11:02 WIB

Pembersihan Pasar Koramil 1408-02 Tallo, Babinsa Bersama Warga Gotong Royong Pembersihan Pasar

Kamis, 21 November 2024 - 23:02 WIB

Menjelang Pilkada Serentak, Polisi RW Polres Pelabuhan Makassar Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih

Kamis, 21 November 2024 - 22:56 WIB

Jelang Pemungutan Suara, Polres Pelabuhan Makassar Gelar Rakor Guna Maksimalkan Keamanan Pilkada Serentak

Kamis, 21 November 2024 - 15:13 WIB

Survei LSI : Andi Seto Pecundangi Indira di Pilwalkot Makassar, Danny Pomanto sudah Habis

Rabu, 20 November 2024 - 21:55 WIB

Kapolres Pelabuhan Makassar Pimpin Wisuda Purnabakti dengan Penuh Kehormatan dan Keakraban

Berita Terbaru

SOPPENG

LA Unru Hekon Nyebar Fitnah, Tim Hukum SUKSES Akan Laporkan!

Sabtu, 23 Nov 2024 - 17:34 WIB