MAKASSAR24, TUBAN – Laporan pertanggungjawaban pada kegiatan Simulasi penanggulangan keadaan daruat bencana kegagalan teknologi industri yang di lakukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tuban dengan PT Pertamina Persero Fuel Terminal Tuban yang di laksanakan pada Jum’at 7 Juli 2023 tahun lalu yang bertempat di Desa Remen Kecamatan Jenu Kabupaten, di pertanyakan publik ?
Mengacu pada BPBD Tuban kerjasama dengan sekitar 10 perusahaan diantaranya yang sudah mencuat di masyarakat yakni BPBD Tuban menerima anggaran dari PT. Pertamina Tuban sebesar Rp. 85.000.000.00′. (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah).
Hal ini disampaikan oleh pejabat yang saat pelakasaan kegiatan menjabat di wilayah Kecamatan Jenu Tuban, menurut sumber terpercaya ini. menegaskan bahwa BPBD Tuban menerima uang dari Pertamina sebesar Rp 85.000.000, dengan dugaan bermodus sebagai uang Oprasional meliputi uang makan, dan juga untuk uang saku (amplop) yang di berikan kepada jajaran yang ikut serta pengamanan dalam kegiatan tersebut.
“Benar saat itu BPBD meminta anggaran tambahan dari Pertamina sebesar Rp. 85.000.000.00′. (Delapanan Puluh Lima Juta Rupian) yang katanya di gunakan untuk uang saku pihak pengamanan. Namun saat itu yang saya tahu kawan kawan itu hanya dikasih uang saku sebesar Rp. 100,000 (Seratus Ribu Rupiah) kalaupun pada saat itu di kasih makan dan Snack dari anggota ada kurang 30 orang baru berapa juta yang keluar Mas?, terus anggaran dari Pemda Tuban untuk apa?” ujar sumber yang enggan disebutkan identitasnya.
Sementara itu, secara tegas dan gamblang bahwa Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Tuban, Drs. Sudarmaji, saat di konfirmasi Wartawan Media ini beberapa waktu yang lalu melalui sambungan telepon whatsaap mengakui bahwa pihaknya menerima dana operasional dari Pertamina, dan dana tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan.
“Kegiatan tersebut adalah kegiatan rutin kerja sama antar lembaga dalam hal ini perusahaan PT. Pertamina Patra Niaga Tuban dan dasarnya itu bukan Perbup (Peraturan Bupati) atau Perda (Peraturan Daerah). Itu murni antara BPBD dan juga pihak Perusahaan dasarnya itu adalah kerja sama. Nah setelah ada kerja sama yang di buat pada Tahun 2022 yang lalu kemudian pada Tahun 2023 di tindak lanjuti karena ada permintaan dari Perusahaan untuk kegiatan latihan simulasi bersama.
Sedangkan untuk Anggaran yang sebesar Rp. 85.000.000.00 tersebut di gunakan untuk persiapan yang melipatkan TNI dan Polri serta digunakan untuk Rapat Kerja. Sedangkan uang tersebut merupakan Honor dari perusahaan yang harus di sampaikan ke semua pihak yang terlibat. Jelasnya Sudarmaji melalui Telephone.
Sementara itu, Juru bicara LPKN Surabaya Damanhuri, S.Psi mengemukakan bahwa BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Tuban adalah lembaga pemerintah non-departemen yang bertugas melaksanakan penanggulangan bencana di daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. BPBD berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jadi, perannya sangat penting dalam mengurangi dampak bencana dan melindungi masyarakat.
Menurut Damanhuri, BPBD memperoleh anggaran dari beberapa sumber diantaranya, dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Anggaran ini mencakup masa satu tahun, mulai dari 1 Januari hingga 31 Desember, kemudian pendanaan dari pusat, dan dana dari masyarakat, yakni sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam pendanaan, pengadaan barang, dan distribusi bantuan sangat membantu mengurangi penderitaan para korban dan memastikan kebutuhan dasar terpenuhi.
Untuk mengetahui adanya penyimpangan anggaran atau tidak, Damanhuri menegaskan, penggunaan dana tersebut wajib dilaporkan dalam bentuk Laporan peertanggungjawaban (LPJ), dimana laporan itu berisi rincian lengkap mengenai pelaksaan suatu kegiatan dan alokasi dana yang digunakan.
“apakah tahun 2023 BPBD Tuban menyampaikan Laporan pertanggungjawaban yang menyebutkan telah menerima dana operasinal dari PT. Pertamina dan penggunaannya ?
Agar tidak menjadi menjadi bola liar di masyarakat, Damanhuri menghimbau kepada pihak yang mempunyai kewenangan baik di teras Pemkab Tuban maupun Aparat Penegak Hukum untuk menindaklajuti informasi masyarakat tersebut.
(Tim)