MAKASSAR24, PANCUR BATU – Kedatangan wartawan dan LSM Suara Keadilan Masyarakat (Sukma) terkait isu yang beredar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pancur Batu beserta jajarannya disambut langsung Kepala Lapas, Nimrot Sihotang S.H, Senin (2/12/24).
Adapun kunjungan tersebut sebagai bentuk edukasi LSM Suara Keadilan Masyarakat (Sukma) bersama wartawan sebagai sosial control dalam mempublish suatu informasi dan pemberitaan mass media.
Nimrot Sihotang mengatakan pihaknya membuka pintu bagi siapa saja yang ingin melihat langsung kondisi Lapas Pancur Batu untuk membuktikan bahwa program Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tetap teguh berkomitmen pada prinsip ZERO NARKOBA dan anti penipuan online.
” Kami tetap teguh pada komitmen ZERO NARKOBA dan penipuan online” pungkas Nimrot Sihotang memulai pembicaraan.
Lanjut, Nimrot mengajak wartawan dan tim LSM Sukma berkeliling di setiap ruang aktifitas warga binaan, berikut menunjukkan berapa kegiatan WBP untuk mendapatkan bekal menjelang pembebasan menjalani hukumannya.
Nimrot juga menegaskan Lapas Kelas II Pancur Batu merupakan tempat bagi narapidana yang telah divonis bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi hukuman penjara untuk menjalani pembinaan dan hukuman dengan perlakuan ” Memanusiakan Manusia” dalam pembentukan karakter dan pembekalan skil keilmuan, keterampilan dan spritual untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai manusia yang berubah dan bermanfaat bagi masyarakat khususnya bagi dirinya dan keluarganya..
Program pembinaan ini meliputi kegiatan pendidikan, pelatihan kerja/usaha, serta bimbingan mental dan spiritual.
” Kami terbuka dan sekaligus mengajak semua kalangan membantu warga binaan tak terkecuali kepada wartawan dan LSM guna membentuk karakter dan keahlian khsusunya bagi warga binaan kelas II Pancur Batu,”Pungkasnya.
Terkait hal tersebut kunjungan wartawan bersama LSM Sukma yang di ketuai Elvi Rahmi Tanjung juga membahas legalitas keahlian di bidang UMKM dan LKP bagi WBP di lapas kelas II tersebut.
Dalam diskusi yang terjalin, Nimrot merespon dengan positif serta mengajak pihak lembaga baik jurnalis dan LSM untuk berkerja sama dalam membangun kepercayaan terhadap warga binaan dalam memberikan semangat baru serta mendapatkan legalitas keahlian yang di akui Negara agar warga binaan dapat bekerja setelah kembali ke masyarakat dan disambut baik di instansi keahlian mereka dapat terverifikasi dan diakui negara sebagai bekal mereka selesai menjalani hukuman.
“Harapan saya agar tugas pokok dan fungsi Lapas, khususnya Lapas Pancur Batu dapat diketahui dan dipahami secara jelas oleh Masyarakat Umum. Disamping itu saya juga menyambut baik dan mengapresiasi terkait kunjungan wartawan dan LSM Sukma.”, ujar Nimrot.
Beberapa kendala tentunya dihadapi oleh Lapas Kelas II Pancur Batu. Beberapa kendala tersebut seperti kurangnya anggaran pelatihan serta permodalan UMKM, seperti Barista yang ada masih menggunakan koperasi pegawai.
Menurutnya, Media menjadi sarana komunikasi efektif dalam menyebarkan berbagai informasi, khususnya dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang Lembaga Pemasyarakatan dan pelaksanaan pelayanan terhadap publik.
“Semoga kedepannya hubungan dan komunikasi dapat terus terjalin dengan baik. Kerjasama itu terutama dijalin dengan rekan media dan LSM serta organisasi kemasyarakatan lainnya dalam membentuk karakter serta spritual warga binaan yang terlatih dan berpengalaman serta memiliki legalitas yang membantu membangkitkan semangat serta kepercayaan diri warga binaan dalam menata masa depan khususnya di Lapas kelas II Pancur Batu kabupaten Deli Serdang”, tutupnya.
Giat ini merupakan ajang silaturahmi dan koordinasi mengingat Balai Pemasyarakatan dan media adalah rekan penting dalam rangka edukasi masyarakat terkait Lembaga Pemasyarakatan.
Beberapa hal yang menjadi topik pembahasan yaitu tentang pelayanan di Lapas Pancur Batu, pembimbingan UMKM bagi seluruh WBP, baik itu pembimbingan kemandirian dan kepribadian, serta hak dan kewajiban WBP.
Hal ini sesuai dengan yang disebutkan dalam UU No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
Sebuah lembaga yang berfungsi sebagai penempatan akhir bagi mereka yang sudah berstatus narapidana atau sudah inkrah putusan di pengadilan untuk menjalani pidana dan mendapatkan pembinaan.