MAKASSAR24.Online, MAROS – Tim kuasa hukum Bakal Calon Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari melaporkan perihal sengketa Pilkada Maros di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang di anggap merugikan kliennya. Rabu, 11 September.
Sengketa Pilkada yaitu keluarnya berita acara dari KPU Maros yang menyatakan Bakal Calon Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada hasil pemeriksaan kesehatan.
“Jadi kami datang untuk melaporkan adanya sengketa Pemilu di Maros. Dalam hal ini keluarnya berita acara dari KPU Maros soal tidak memenuhinya syarat bakal calon wakil bupati Maros atas nama Suhartina Bohari,” ungkap Kuasa hukum Suhartina Bohari, Anwar Ilyas.
Bawaslu Maros telah melakukan rapat pleno terkait sengketa Pilkada Maros yang diajukan Tim kuasa hukum Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari.
Ketua Bawaslu Maros, Sufirman mengatakan dari rapat pleno yang dilakukan, pihaknya meminta perbaikan dokumen kepada tim kuasa hukum Suhartina.
“Ada dokumen permohonan sengketa yang tidak lengkap sehingga diminta perbaikan tiga hari kerja sejak diterima tadi oleh kuasa hukumnya,” ungkapnya, Kamis (12/9/2024).
Setelah proses verifikasi berkas dan dinyatakan lengkap, proses sengketa akan dilanjutkan ke tahap musyawarah tertutup.
“Kemudian akan dilakukan pemanggilan terhadap pihak terkait untuk musyawarah tertutup,” sebutnya.
Jika dalam musyawarah tercapai kesepakatan, maka sengketa akan dinyatakan selesai.
(**)
(Tim)