Kuasa Hukum : Kuat Dugaan Ada Mafia dan Korlap Hukum di Internal Polda Sulsel

aswar

- Redaksi

Selasa, 15 Oktober 2024 - 23:00 WIB

5013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR24, MAKASSAR – Kuasa Hukum Ishak Hamzah, Muhammad Farid, SH meminta dengan tegas kepada Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono untuk segera mengevaluasi kinerja jajarannya baik di internal Polda Sulsel maupun Polrestabes Makassar serta memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum terhadap klien kami Ishak Hamzah.

Hal itu disampaikannya didepan puluhan awak media saat menggelar konfrensi pers di Kantor Advokad Peradi Bersatu Jalan Bawakaraeng Kota Makassar, Selasa (15/10/2024).

Muh Farid menerangkan ada 6 laporan Ishak Hamzah yang diduga kuat sengaja dimandulkan bahkan sama sekali tidak ada tindak lanjut oleh penyidik yang menangani perkara kliennya itu hingga saat ini, diantaranya Surat Tanda Bukti Lapor : 1672/K/VI/2011, tanggal 14
Juni 2011 Restabes Makassar, Laporan Polisi Nomor : LP/671/K/III/2012/Restabes Makassar, tanggal 17 Maret 2012, Laporan Pengaduan Ishak Hamzah tanggal 9 Agustus 2019, Surat Perintah
Penyelidikan Nomor : SP.lidik/2133/VII/Res.1.11/2019/Reskrim, tanggal 19 Agustus 2019.

Ditambah lagi, Surat Tanda Terima Laporan Ishak, tindak pidana pencurian, tanggal 23 Agustus 2019, Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP-Lidik/2273/VIII/Res.18/2019/Reskrim, 29 Agustus 2019, Surat Tanda
Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/140/V/2021/SPKT, tanggal 4 Mei 2021 di Polda Sulsel,
Surat Tanda Penerimaan Laporan / Pengaduan : Aduan/887/IX/2021/Polsek Tamalate, tanggal 9
September 2021.

Atas prihal itu, sehingga klien kami mengadukannya ke Subbidpaminal Bidpropam Polda Sulsel, dasar pengaduan Ishak Hamzah melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) tanggal 2 Januari 2023.

Dari hasil aduan tersebut, lanjut Farid menerangkan, penyidik Propam Polda Sulsel telah mengidentifikasi adanya dugaan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik dalam perkara itu. Seperti yang tertuang dalam lampiran Surat nomor : B/Pam-213/V/2023/Bidpropam, perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP) yang dikeluarkannya yakni :
1. Rujukan :
a. Surat Pengaduan sdr. Ishak Hamzah Melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar tanggal 2 Januari 2013.
b. Surat Perintah Kapolda Sulsel Nomor : Sprin/97/I/HUK.12/2023 tanggal 17 Januari 2023.
2. Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas, bersama ini disampaikan kepada saudara bahwa berkenaan dengan surat pengaduan saudara, Subbidpaminal Bidpropam Polda Sulsel telah melakukan penyelidikan dan atau pengumpulan bahan keterangan termasuk klarifikasi terhadap para saksi dengan kesimpulan ditemukan indikasi terjadinya Pelanggaran Disiplin Anggota Polri dan Atau Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh Penyidik/Penyidik Pembantu Satreskrim Polrestabes Makassar yang menangani Laporan Polisi nomor : LP/1672/K/VI/2011/Polrestabes Makassar tanggal 14 Juni 2011 dan Penyidik/Penyidik Pembantu Unitreskrim Polsek Tamalate Polrestabes Makassar yang menangani Laporan Pengaduan nomor : Aduan/887/IX/2021/Polsek Tamalate tanggal 9 September 2021 selanjutnya kami berkoordinasi dengan Sipropam Polrestabes Makassar untuk penanganan lebih lanjut Surat Pengaduan saudara.

Parahnya lagi, setelah Bidpropam Polda Sulsel melayangkan surat kepada pihak Propam Polrestabes Makassar yang dimasukkan melalui Sium Polrestabes Makassar dengan tanda terima yang sangat jelas, selanjutnya Sium kemudian memberikannya ke pimpinan dalam hal ini Kapolrestabes dan kemudian memberikan perintah atau merekomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh pihak Sipropam Polrestabes yang ditandai dengan tanda terima surat lalu kemudian menyerahkannya ke Paminal berdasarkan tanda terima pula.

“Disinilah fisik surat itu hilang, kuat dugaan ada oknum yang sengaja menyembunyikannya sehingga sampai saat ini perkara tersebut tidak digelar perkarakan. Mandek ditangan oknum,” kata M Farid.

“Setelah kami lakukan konfirmasi kepada kedua bela pihak (propam dan paminal Polrestabes Makassar, red) mereka saling melempar dan menuding bahwa surat tersebut tidak pernah diberikan oleh pihak Propam ke Paminal. Sementara pihak Propam Polrestabes YN (inisial, red) mengatakan ada bukti tanda terima surat dari Propam ke Paminal, namun dalam hal ini pihak Paminal berdalih bahwa surat tersebut tidak pernah diterimanya dan kembali mengatakan bahwa tidak mempunyai tanda terima pada buku registrasi Paminal,” tambahnya.

Atas peristiwa tersebut, saya (Kuasa Hukum, red) berinisiatif bersama Ishak Hamzah dan Tim kembali mengunjungi Polrestabes Makassar (14/10/2024) guna mempertanyakannya kembali. Saat bertatap muka di ruang Propam, YN berencana akan mempertemukan klien kami dengan Paminal untuk mencari solusi terkait hilangnya surat yang dilayangkan Bidpropam Polda Sulsel agar tidak saling lempar bola (tuding-menuding).

“Dengan adanya kejanggalan dalam penanganan ini, kami menduga bahwa dalam penerapan hukum perkara ini ada mafia-mafia dan korlap-korlap hukum atau oknum didalam institusi. Olehnya itu, Kapolda diminta harus tegas menyikapi, kalau ini didiamkan saya kira tidak akan bisa terjadi perbaikan di institusi Polda Sulsel,” sambung.

“Bagaimana institusi Polri tidak rusak kalau begini, dikarenakan oleh segelintir perilaku Oknum Penyidik yang merusak citra kepolisian,” sesal Kuasa Hukum Ishak Hamzah.

 

(*)

Berita Terkait

Pembersihan Pasar Koramil 1408-02 Tallo, Babinsa Bersama Warga Gotong Royong Pembersihan Pasar
Menjelang Pilkada Serentak, Polisi RW Polres Pelabuhan Makassar Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih
Jelang Pemungutan Suara, Polres Pelabuhan Makassar Gelar Rakor Guna Maksimalkan Keamanan Pilkada Serentak
Survei LSI : Andi Seto Pecundangi Indira di Pilwalkot Makassar, Danny Pomanto sudah Habis
Kapolres Pelabuhan Makassar Pimpin Wisuda Purnabakti dengan Penuh Kehormatan dan Keakraban
Polres Pelabuhan Makassar Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Personel Pam TPS Pilkada Serentak
Personil Polsubsektor Sangkarrang Pastikan Kelancaran Logistik Pilkada Serentak di Wilayah Kepulauan
Bersama Ciptakan Pilkada Damai, Plt camat Ujung Pandang Gelar Penyuluhan

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:02 WIB

Pembersihan Pasar Koramil 1408-02 Tallo, Babinsa Bersama Warga Gotong Royong Pembersihan Pasar

Kamis, 21 November 2024 - 23:02 WIB

Menjelang Pilkada Serentak, Polisi RW Polres Pelabuhan Makassar Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih

Kamis, 21 November 2024 - 22:56 WIB

Jelang Pemungutan Suara, Polres Pelabuhan Makassar Gelar Rakor Guna Maksimalkan Keamanan Pilkada Serentak

Kamis, 21 November 2024 - 15:13 WIB

Survei LSI : Andi Seto Pecundangi Indira di Pilwalkot Makassar, Danny Pomanto sudah Habis

Rabu, 20 November 2024 - 21:53 WIB

Polres Pelabuhan Makassar Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Personel Pam TPS Pilkada Serentak

Rabu, 20 November 2024 - 21:52 WIB

Personil Polsubsektor Sangkarrang Pastikan Kelancaran Logistik Pilkada Serentak di Wilayah Kepulauan

Selasa, 19 November 2024 - 20:42 WIB

Bersama Ciptakan Pilkada Damai, Plt camat Ujung Pandang Gelar Penyuluhan

Selasa, 19 November 2024 - 15:46 WIB

Gelar Rapat Terakhir, Panitia Mantapkan Penyelenggaraan “Rakab II Lions International District 307 B2 Indonesia”

Berita Terbaru