Kajatisu Tidak Main Main, Firdaus Sitepu Dituntut 12 Tahun Penjara, Warga Minta Hakim Hukum Terdakwa Sesuai Dengan Hukumannya

MAKASSAR24

- Redaksi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 01:02 WIB

5020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pancur Batu | Fs alias Firdaus Sitepu alias Daus bersama rekannya Wayud Alias Wahyudi Andi Syahputra yang tinggal di Jalan Penungkiren Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu dituntut 12 Tahun Penjara ditambah dengan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Richisandi Sibagariang,SH dan Anita yang menyidangkan pekara tersebut pada rabu 02 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Pancur Batu.

Seperti dikutip dari sumber yang Menyatakan bahwa terdakwa Firdaus Sitepu dan Wahyudi Andi Syahputra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu” melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan Primair.

Jaksa juga Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara, ditambah dengan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan penjara dan menyatakan bahwa terdakwa tetap ditahan.

Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu berat brutto 4.1 (empat koma satu) gram, netto 3.7 (tiga koma tujuh) gram; 1 (satu) lembar kertas;1 (Satu) unit Handphone Vivo Y16 Warna Biru Nomor Imei 869018061481695, Nomor Whatsapp 081362029610 (Dirampas untuk dimusnahkan)

1 (Satu) unit sepeda motor Vario Warna Hitam BK 6822 ACW, dengan nomor rangka MH1KF1126HK035763, nomor mesin KF11E2032368, Uang Tunai senilai Rp.9.000,- (sembilan ribu rupiah) dengan perincian Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 1 (Satu) lembar, Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 1 (Satu) lembar, Rp.1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 2 (Dua) lembar (Dirampas untuk Negara) dan Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah).

Diketahui bahwa, Fs alis Firdaus Sitepu Alias Daus dan rekannya Wayud Alias Wahyudi Andi Syahputra ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada 2 Mei 2024 malam di penginapan Prima Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.

Seorang warga Pancur batu yang selalu memantau jalannya sidang tersebut sangat mendukung terdakwa untuk di hukum sesuai dengan perbuatannya, semoga bapak hakim juga memutuskan sesuai dengan tuntutan jaksa.

“Dar awal persidangan kami sangat berharap supaya pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya. Kami juga berharap supaya Hakim yang menyidangkan pekara tersebut juga dapat menghukum terdakwa sesuai dengan perbuatannya, kita apresiasi jaksa yang menuntut terdakwa, karena dari awal kasus terdakwa ini sangat menjadi pantauawan wartawan terlebih sebelumnya Bapak Kajatisu juga mengatakan bahwa Jaksa tidak main main dalam menangani pekara tersebut, maka dari itu kami juga sangat yakin kalau Yang Mulia Hakim akan Tegak Lurus dalam memberikan putusan terhadap terdakwa itu,” ungkapnya.

Kacabjari Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa saat di konfirmasi pada Rabu 2 Oktober 2024 Malam membenarkan hal tersebut.(*)

Berita Terkait

Polsek Somba Opu Respon Cepat Penemuan Mayat di Kamar Kos
Mantan Perhubungan (Dishub) Sulsel Dikeroyok Saat Melakukan Pemeriksaan Kendaraan Di Kab.Bantang Sulawesi Selatan
Tuntut Kesejahteraan Hakim, Forum Solidaritas Hakim Indonesia Gelar Demonstrasi
Terungkap Identitas Mayat Seorang Pria yang Ditemukan Mengapung di Sungai Jeneberang
Sejumlah Knalpot Bising Dimusnahkan, AKP Akhmad Alfian : Guna Memberikan Rasa Aman dan Nyaman Kepada Warga
Geger Penemuan Mayat di Bantaran Sungai Jeneberang, Polisi Selidiki Identitas Korban
Ahli Waris H Makkusiang Desak DTRB Makassar Hentikan Pembangunan Ilegal di Jalan Pettarani II
Tim Inafis Polres Gowa Bersama Personel Polsek Tompobulu Lakukan Olah TKP Kasus Pembunuhan

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 15:13 WIB

Survei LSI : Andi Seto Pecundangi Indira di Pilwalkot Makassar, Danny Pomanto sudah Habis

Rabu, 20 November 2024 - 21:55 WIB

Kapolres Pelabuhan Makassar Pimpin Wisuda Purnabakti dengan Penuh Kehormatan dan Keakraban

Rabu, 20 November 2024 - 21:53 WIB

Polres Pelabuhan Makassar Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Personel Pam TPS Pilkada Serentak

Rabu, 20 November 2024 - 21:52 WIB

Personil Polsubsektor Sangkarrang Pastikan Kelancaran Logistik Pilkada Serentak di Wilayah Kepulauan

Selasa, 19 November 2024 - 20:42 WIB

Bersama Ciptakan Pilkada Damai, Plt camat Ujung Pandang Gelar Penyuluhan

Selasa, 19 November 2024 - 12:15 WIB

Tingkatkan Kualitas SDM dan Pemberdayaan Masyarakat, UNSA Makassar Perkuat Sinergi LPPM dan UPT Lab Bahasa

Selasa, 19 November 2024 - 05:06 WIB

Kapolsek Wajo Kompol Joko Pamungkas: Jaga Ketertiban dan Tolak Politik Uang untuk Pilkada 2024 yang Aman dan Sukses

Selasa, 19 November 2024 - 05:03 WIB

Kapolres Pelabuhan Makassar Pimpin Langsung Personilnya Pengamanan Kampanye Akbar di Tugu MNEK

Berita Terbaru