MAKASSAR24.COM, SURABAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) republik Indonesia telah Memerintahkan KPUD Bangkalan untuk melakukan Hitung Ulang Surat Suara di 10 TPS Desa Langkap Bangkalan beralasan terdapat dugaan kecurangan pengelembungan atau pengurangan suara pada pileg 14 Februari 2024 dengan Putusan Nomor 269-01-08-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Pasalnya Demi keamanan dan memudahkan supervisi KPU Propinsi Jatim, Hitung Ulang Surat Suara (PUSS) 10 TPS di Desa Langkap Kecamatan Burneh Bangkalan, akan di gelar di Propinsi Jawa Timur, pada Tanggal 26 Juni 2024, mendatang.
Kata Aang Kunaifi, Ketua KPU Propinsi Jawa Timur, agar pelaksanaan hitung ulang di10 TPS di Desa Langkap Kecamatan Burneh Bangkalan, terlaksana dengan aman serta memudahkan koordinasi dan supervisi dalam pelaksanaan, maka kegiatan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) atau hitung ulang (HU) di gelar di Propinsi Jawa Timur.
Ia menjelaskan, alasan keamanan di 10 TPS , yaitu di TPS 1, TPS 3, TPS 5, TPS 6, TPS 11, TPS 12, TPS 15, TPS 18, TPS 19 dan TPS 22, sudah koordinasi dengan pihak Polda Jawa Timur, ” jawabnya kepada timhosnews wartawan bangsaonline.com, saat di hubungi jurnalis melalu watshapp, kamis (20/6/2022).
” Pertinbangan keamanan dan memudahkan KPU Propinsi melakukan supervisi, dan sudah koordinasi sama Polda” ujarnya.
Demikian dikatakan, Elmi Abbas Ketua KPU Bangkalan, bahwa pelaksanaan penghitungan ulang surat suara di 10 TPS di Desa Langkap, akan di gelat tanggal 26 , sesuai yang apa yang di putuskan oleh KPU Propinsi.
” Perihal hitung ulang untuk Bangkalan di laksanakan tgl 26 juni 2024 di jatim” jawabnya
Sementara, Malikul Amin Komisioner Bawaslu Bangkalan, pelaksanaan HU di Propinsi Jawa Timur hingga saat ini belum ada pemberitahuan secara resmi , walaupun secara personal sudah ada koordinasi melalui group group media social, terkait pelaksanaan HU di Jatim” jelasnya.
“Sampai saat ini koordinasi komunikasi baik, terkait kedinasan belum ada, secara pribadi sering koordinasi, tidak tahu kalau nanti sore atau besok,” ungkapnya.
Walaupun, ia menyarakan agar koordinasi dengan KPU atau APH terkait tempat pelaksanaan, hingga kini Bawaslu selalu proaktif , karena hal keputusan pelaksanaan tempat menjadi kapasitas KPU,” ujarnya.
Sedangkan, Partai Keadilan Sejahtera melalui Sekretarisnya, Ja’par mempertanyakan terkait pelaksanaan di Propinsi Jawa Timur, ada apa dengan KPU sehingga pelaksanaan tersebut di gelar di Propinsi Jawa Timur.
Ia menjelaskan, kalau karena keamanan tidak masuk akal dan tidak beralasan, karena apa pelaksanaa Pemilu Presiden dan Pileg 2024 di Kabupten Bangkalan berlangsung dengan aman dan damai.
Kata Ja’par, Polres Bangkalan di Pemilu dan Pileg 2024 mampu menjaga keamanan dan kondusvitas mulai awal pelaksanaan hingga selesai di 3 ribu TPS lebih, apalagi hanya mengamankan 10 TPS, kecuali memang ada ketidak sanggupan atau surat ketidak mampuan dari Polres Bangkalan,” urainya.
Menyikapi Perhitungan Ulang Surat Suara TPS Desa langkap Burneh Bangkalan di Provinsi Jawa Timur, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) itu Samahalnya tidak menghargai Sentra Gakkumdu Pemilu yang terdiri dari Bawaslu Bangkalan Kepolisian Polres Bangkalan dan Kejaksaan Negeri Republik.
Sentra Gakkumdu atau Sentra Penegakan Hukum Terpadu merupakan amanat dari UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pada Pasal 886 ayat 1 menyatakan bahwa untuk menyamakan pemahaman pada penanganan perkara tindak pidana pemilu, Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung membentuk Gakkumdu.
Bicara keamanan soal perhitungan Ulang Surat Suara (PUSS) diyakini bahwa Gakkumdu Kabupaten Bangkalan masih mampu melaksanakan tugas dengan baik terbukti kemaren pada pilpres dan pileg Rabu 14 Februari 2024 aman Kondusif di kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur.
Kami menilai perhitungan Ulang Surat Suara di Provinsi Jawa Timur ini ada indikasi tendensius dari oknum tidak bertanggung jawab untuk melancarkan aksinya supaya Hitung Ulang Suara tetap berpihak pada oknum dimaksud bekerjasama dengan oknum komisioner KPU Jawa Timur.
Diharap perhitungan Ulang Surat Suara (PUSS) di Desa Langkap Burneh di kembalikan pada pemerintah Bangkalan karena TKP di Bangkalan bukan di wilayah Surabaya. Dengan istilah saling menghargai dan menghormati petugas wilayah itu sangat penting sebagai bentuk wujud kemanusiaan yang adil dan beradab,” Ungkap Aktivis KAKI,” Kamis 20 Juni 2024.
Penulis: Hosnews