Kajatisu Tidak Main Main, Firdaus Sitepu Dituntut 12 Tahun Penjara, Warga Minta Hakim Hukum Terdakwa Sesuai Dengan Hukumannya

MAKASSAR24

- Redaksi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 01:02 WIB

5023 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pancur Batu | Fs alias Firdaus Sitepu alias Daus bersama rekannya Wayud Alias Wahyudi Andi Syahputra yang tinggal di Jalan Penungkiren Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu dituntut 12 Tahun Penjara ditambah dengan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Richisandi Sibagariang,SH dan Anita yang menyidangkan pekara tersebut pada rabu 02 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Pancur Batu.

Seperti dikutip dari sumber yang Menyatakan bahwa terdakwa Firdaus Sitepu dan Wahyudi Andi Syahputra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu” melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan Primair.

Jaksa juga Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara, ditambah dengan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan penjara dan menyatakan bahwa terdakwa tetap ditahan.

Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu berat brutto 4.1 (empat koma satu) gram, netto 3.7 (tiga koma tujuh) gram; 1 (satu) lembar kertas;1 (Satu) unit Handphone Vivo Y16 Warna Biru Nomor Imei 869018061481695, Nomor Whatsapp 081362029610 (Dirampas untuk dimusnahkan)

1 (Satu) unit sepeda motor Vario Warna Hitam BK 6822 ACW, dengan nomor rangka MH1KF1126HK035763, nomor mesin KF11E2032368, Uang Tunai senilai Rp.9.000,- (sembilan ribu rupiah) dengan perincian Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 1 (Satu) lembar, Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 1 (Satu) lembar, Rp.1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 2 (Dua) lembar (Dirampas untuk Negara) dan Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah).

Diketahui bahwa, Fs alis Firdaus Sitepu Alias Daus dan rekannya Wayud Alias Wahyudi Andi Syahputra ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada 2 Mei 2024 malam di penginapan Prima Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.

Seorang warga Pancur batu yang selalu memantau jalannya sidang tersebut sangat mendukung terdakwa untuk di hukum sesuai dengan perbuatannya, semoga bapak hakim juga memutuskan sesuai dengan tuntutan jaksa.

“Dar awal persidangan kami sangat berharap supaya pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya. Kami juga berharap supaya Hakim yang menyidangkan pekara tersebut juga dapat menghukum terdakwa sesuai dengan perbuatannya, kita apresiasi jaksa yang menuntut terdakwa, karena dari awal kasus terdakwa ini sangat menjadi pantauawan wartawan terlebih sebelumnya Bapak Kajatisu juga mengatakan bahwa Jaksa tidak main main dalam menangani pekara tersebut, maka dari itu kami juga sangat yakin kalau Yang Mulia Hakim akan Tegak Lurus dalam memberikan putusan terhadap terdakwa itu,” ungkapnya.

Kacabjari Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa saat di konfirmasi pada Rabu 2 Oktober 2024 Malam membenarkan hal tersebut.(*)

Berita Terkait

Polsek Somba Opu Respon Cepat Penemuan Mayat di Kamar Kos
Mantan Perhubungan (Dishub) Sulsel Dikeroyok Saat Melakukan Pemeriksaan Kendaraan Di Kab.Bantang Sulawesi Selatan
Tuntut Kesejahteraan Hakim, Forum Solidaritas Hakim Indonesia Gelar Demonstrasi
Terungkap Identitas Mayat Seorang Pria yang Ditemukan Mengapung di Sungai Jeneberang
Sejumlah Knalpot Bising Dimusnahkan, AKP Akhmad Alfian : Guna Memberikan Rasa Aman dan Nyaman Kepada Warga
Geger Penemuan Mayat di Bantaran Sungai Jeneberang, Polisi Selidiki Identitas Korban
Ahli Waris H Makkusiang Desak DTRB Makassar Hentikan Pembangunan Ilegal di Jalan Pettarani II
Tim Inafis Polres Gowa Bersama Personel Polsek Tompobulu Lakukan Olah TKP Kasus Pembunuhan

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 07:15 WIB

Polres Pelabuhan Makassar Gencarkan Patroli Malam untuk Wujudkan Kamtibmas Kondusif Pasca Pilkada

Selasa, 3 Desember 2024 - 07:13 WIB

Bhabinkamtibmas Pattunuang Giatkan Patroli Dialogis: Ajak Warga Jaga Persaudaraan Pasca Pilkada

Selasa, 3 Desember 2024 - 01:10 WIB

Kunjungan Wartawan dan LSM Ke Lapas Di Sambut Hangat Kalapas Kelas II A Pancur Batu

Senin, 2 Desember 2024 - 21:05 WIB

Kerjasama Unhas Bangun Industri Minyak Goreng, Zainal Paliwang : Kaltara Miliki Potensi Besar di Sektor Perkebunan Kelapa Sawit

Senin, 2 Desember 2024 - 11:59 WIB

Firman Jamaluddin Plt Camat Ujung Pandang Menerima Kunjungan Dari Pemerintah Kabupaten Parigi Sulawesi Tenggara

Senin, 2 Desember 2024 - 08:29 WIB

Rekapitulasi Suara Tingkat PPK Kecamatan Wajo Makassar Berakhir, Logistik Pilkada Dikawal Ketat ke Gudang KPU

Senin, 2 Desember 2024 - 06:42 WIB

Polisi RW Polres Pelabuhan Makassar Gelar Sambang Warga, Jaga Kondusifitas Pasca pemungutan suara Pilkada

Senin, 2 Desember 2024 - 06:27 WIB

Dalam Rapat Anggota XX, Edwinds Barka Eda Secara Aklamasi Terpilih Sebagai Ketua PPGT Jemaat Siporannu Periode 2024-2026

Berita Terbaru